THR ASN Kotamobagu Segera Cair, Begini Penjelasan Kepala BPKD
KOTAMOBAGU – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kotamobagu dapat bernapas lega.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN akan segera dicairkan menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang juga mencakup ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Pemkot Kotamobagu tengah menyiapkan administrasi dan anggaran untuk memastikan pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan bahwa pihaknya sedang melaksanakan harmonisasi dengan Kemenkumham serta menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) untuk kelancaran proses ini.
“Kami sedang melaksanakan harmonisasi dengan Kemenkumham dan Perwa. Draft-nya sudah ada, karena Perwa ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Pembayarannya akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan gaji, baru kemudian THR,” ujar Pra Sugiarto Yunus saat ditemui Kuasa.net pada Minggu (16/3/2025).
Selain itu, ia menambahkan bahwa ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima THR. Namun, untuk PPPK tahap 1 tahun 2024, THR belum bisa diberikan karena status pengangkatan mereka masih dalam proses.
“Dalam PP tersebut diperintahkan bahwa THR harus dibayarkan paling cepat tanggal 17 Maret dan paling lambat sebelum hari raya,” tutupnya. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.