Syarat Penerbitan Nomor Induk, PPPK Nakes Boltim Wajib Sertakan Surat Kesehatan

BOLTIM  – 237 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang lulus seleksi segera mengantongi nomor induk. Namun, ratusan calon PPPK tersebut harus melengkapi syarat dengan menyertakan surat kesehatan.

Calon PPPK terlebih dahulu mengikuti proses tes kesehatan di RSUD Boltim.

“Setelah surat kesehatan masing-masing peserta sudah ada, maka tahapan selanjutnya adalah pengusulan penerbitan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kepala BKPSDM Boltim Rezha Mamonto, Rabu (18/1/2023)

Dikatakanya, bagi calon PPPK Nakes yang tidak memiliki surat kesehatan, pihaknya akan menunda pengusulan penerbitan nomor induk.

“Yang tidak menyertakan suarat kesehatan, pengusulan nomor induk akan dipending,” ujarnya.

Semenara itu, Direktur RSUD Boltim, dr. Minarni Manoppomengatakan tak hanya melakukan tes kesehatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).

“Mereka (Calon PPPK Tenaga Kesehatan) juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan narkoba,” katanya. (Lucky Fadjri/Muri)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.