Supermarket, Toko dan Warung di Kotamobagu Buka Hingga Pukul 16.00 Wita

0

Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu akan mengeluarkan kebijakan terbaru pembatasan jam operasional supermarket, toko, dan warung. Pada kebijakan sebelumnya, jam operasional supermarket, toko, dan warung dibuka mulai pukul 08.00 wita hingga hingga pukul 19.00 wita. Kini, pembatasan jam operasional akan dimajukan, mulai pukul 08.00 wita hingga 16.00 wita. Kebijakan baru tersebut dibahas dalam rapat antara Pemkot Kotamobagu dan para perwakilan pedagang dan pemilik supermarket, toko, dan warung, guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, di aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis (9/4/2020).

“Supermarket, toko, dan juga warung akan diatur waktu operasionalnya yakni selama 8 jam. Buka pukul 08.00 dan ditutup pukul 16.00 wita,” kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Herman Aray.

Lebih lanjut ia katakan, surat sedaran aturan baru tersebut dalam waktu dekat akan diterbitkan. “Draftnya sudah ada. Tinggal Ibu Wali Kota melihat dan meneliti lagi, poin per poin, sebelum kemudian ditandatangani,” pungkasnya. (*/gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.