Sosialisasi dan Konsolidasi Penyusunan RP2KPKPK, Ini Kata Wali Kota Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu,Tatong Bara, membuka Sosialisasi dan Konsolidasi Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kotamobagu 2023.

Sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kotamobagu, ini dilakasan di Aula Ridis Wali Kota Kotamobagu, Selasa (21/3/2023)

Wali Kota , Tatong bara mengatakan dokumen RP2KPKPK ini merupakan rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh dengan lingkup/skala perkotaan, kawasan dan lingkungan yang komprehensif dan terpadu.

“Tentunya bukan hanya rencana penanganan kegiatan bersifat fisik namun juga mencakup kegiatan bersifat non fisik seperti peningkatan kapasitas pemberdayaan, sosial dan ekonomi,” kata wali kota.

Menurutnya penyusunan dokumen RP2KPKPK, inididasarkan atas amanat Undang – undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Hal ini juga diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” terangya.

Sementara, Kepala Dinas PRKP Kotamobagu, Chelsia paputungan, mengatakan kegiatan tersebut untuk penyebarluasan informasi dari RP2KPKPK.

“Tujuan pelaksanaan sosialisasi dan konsolidasi adalah melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai RP2KPKPK mencapai pemahaman yang sama mengenai kebijakan proses prosedur dan produk yang dihasilkan dari penyusunan RP2KPKPK dan menyampaikan manajemen aspek keberlanjutan dalam penanganan permukiman sejalan dengan agenda SDGS,” Chelsia

“Keluaran yang diharapkan kesamaan pemahaman mengenai kebijakan penanganan permukiman kumuh dan kesamaan pemahaman mengenai prosedur dan produk dari penyusunan RP2KPKPK ,” tambahnya

Sosialisasi ini mengacu pada peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) No 14/PRT/M/2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta surat edaran dirjen cipta karya No.30 SE/DC2020 tentang panduan penyusunan RP2KPKPK

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, Sofyan Mokoginta, para narasumber dari balai prasarana permukiman wilayah sulawesi utara, Rieneke L Sela, Andi malik, Alvin Tinangon, para Asisten, pimpinan OPD, Tenaga Ahli, Akademisi, Perbankan, LSM, BUMN, dan BUMD, LSM, camat, lurah dan sangadi. (Abdul Marham)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.