Sistem Kerja ASN Pemkot Kotamobagu Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kota Kotamobagu, Tatong Bara, kembali memperpanjang penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) hingga 29 Mei 2020. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya Pemkot Kotamobagu guna mencegah penyebaran covid-19.
Penyesuaian jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 89/W-KK/V/2020 tertanggal 13 Mei 2020 tentang perubahan ketiga atas surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor : 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja bagi ASN dan THL dilingkungan Pemkot Kotamobagu dalam upaya pencegahan Covid-19.
“Pengaturan sistem kerja ASN dan THL dilingkungan Pemkot Kotamobagu diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Bagi Kepala perangkat daerah dalam melaksanakan pengaturan sistem kerja ASN dan THL agar dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” isi dalam surat edaran tersebut. (*/gie)