Sidang Bersejarah di PN Kotamobagu: Terdakwa Pembunuhan Bocah di Boltim Divonis Mati

 

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mencatat sejarah baru dengan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk pertama kalinya sejak berdiri pada tahun 1950. Vonis ini dijatuhkan kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana seorang bocah perempuan berusia delapan tahun di Desa Tutuyan IIII, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulharman SH. MH, bersama Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi SH dan Cut Nadia Diba Riski SH, pada Kamis (21/11/2024), pukul 15.30 WITA, di PN Kotamobagu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulharman SH. MH.

Keputusan ini disambut dengan tangis histeris dari keluarga korban yang hadir dalam persidangan. Hukuman mati tersebut dianggap sebagai bentuk keadilan atas kejahatan brutal yang menimpa korban, yang ditemukan tewas dimutilasi di area perkebunan pada 18 Januari 2024.

Humas PN Kotamobagu, Sri Wahyuni Kangiden, mengonfirmasi bahwa ini merupakan kali pertama PN Kotamobagu menjatuhkan vonis hukuman mati.

“Iya, baru sekarang putusan hukuman mati dijatuhkan oleh para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu kepada terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif: Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 339 KUHP, hingga Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak. JPU akhirnya menuntut hukuman mati untuk Aning.

Tindakan keji terdakwa, termasuk memutilasi tubuh korban hingga terpisah antara kepala dan badan, membuat kasus ini mengguncang masyarakat Boltim. Vonis mati ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan serupa.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Eldy Satria Noerdin SH. MH dari YLBK Bolaang Mongondow Raya (BMR), menyatakan bahwa keputusan tersebut akan dikaji untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami dari YLBH BMR selaku penasehat hukum yang ditunjuk hakim, pada prinsipnya telah melaksanakan pendampingan hukum di peradilan tingkat pertama sesuai amanat psl 56 ayat (2) KUHAP jis pasal 22 ayat (1) UU Advokat. Adapun soal apa upaya selanjutnya setelah vonis dijatuhkan, itu nanti dilihat setelah salinan putusan diterima dan dipelajari,” jelas Eldy.

Hal serupa disampaikan Depanan Simangunsong SH, penasihat hukum lain yang juga ditunjuk oleh hakim bahwa Pihaknya diakuinya mempunyai keterbatasan hanya pada putusan tingkat pertama sesuai dengan KUHAP Jis Pasal 22 ayat (1) UU Advokat.

“Kami diwajibkan memberikan nasihat hukum kepada terdakwa, namun memang ada keterbatasan. Banyak pihak yang menganggap kewenangan penasehat hukum berdasarkan penunjukan hakim hanya sampai pada putusan tingkat pertama,” ungkapnya.

Dengan vonis ini, PN Kotamobagu mencatat sejarah baru sebagai pengadilan yang berani mengambil langkah tegas terhadap tindak pidana berat. Keputusan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. (Lamk)

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.