Sekda Kotamobagu Pimpin Rapat Penataan Aktivitas Pasar

KOTAMOBAGU — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, memimpin rapat koordinasi dalam rangka penataan aktivitas perdagangan di pasar dengan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis, tanpa mengesampingkan aspek penegakan aturan.

Rapat tersebut diikuti oleh para Asisten serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan pasar, yang dilaksanakan di Ruang kerja Sekda Kotamobagu, Jumat (30/1/2026)

Dalam rapat tersebut dibahas tugas dan peran masing-masing instansi dalam tim terpadu, termasuk langkah-langkah strategis penataan pasar, pengaturan pemanfaatan ruang publik, serta mekanisme sosialisasi kepada para pedagang agar aktivitas jual beli berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam waktu dekat, Pemkot Kotamobagu akan memfokuskan langkah pada kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada para pedagang yang masih beraktivitas di lokasi-lokasi terlarang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya persuasif sebelum dilakukannya penertiban secara selektif.

Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya rutin dan berkelanjutan dalam mengatur aktivitas pasar, terutama terkait penggunaan ruang jalan agar sesuai dengan peruntukannya.

“Dalam proses penataan tersebut, pemerintah tetap akan melakukan penindakan dan penertiban. Namun ke depan, pendekatan preventif akan lebih diutamakan,” ujar Sofyan. Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, dalam satu hingga dua hari ke depan, fokus utama pemerintah akan melakukan sosialisasi, publikasi, serta pemberian anjuran kepada para pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di kawasan yang telah ditetapkan sebagai lokasi terlarang.

“penertiban tetap akan dilakukan secara preventif, humanis, dengan prinsip tidak merugikan pihak manapun atau anarkis. Menurutnya, tujuan utama dari penataan ini adalah menciptakan ketertiban bersama tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa Wali Kota Kotamobagu telah menginstruksikan agar segera dibentuk tim terpadu yang melibatkan instansi terkait, diantaranya Satpol-PP, Dinas Perdagangan, serta Dinas Perhubungan.

Tim ini akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam mendukung pelaksanaan penataan dan penertiban di lapangan.

“Penekanan utama tetap pada sosialisasi dan upaya-upaya preventif, serta himbauan berkelanjutan kepada masyarakat yang beraktivitas di pasar agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Pemkot Kotamobagu juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebagai kawasan terlarang diharapkan tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas perdagangan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.