Satpol PP Kotamobagu Siap Eksekusi 2 Putusan Tipiring Pelanggaran Retribusi Ruko

KOTAMOBAGU — Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 16 September 2025, Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu telah membawa beberapa perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan sebagai perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dari sejumlah perkara tersebut, sebagian telah selesai dilaksanakan sesuai putusan pengadilan. Namun, masih terdapat dua putusan pengadilan yang belum dipenuhi oleh para terdakwa, yakni BM (62 tahun) dan EJ (65 tahun).

Putusan pertama, Perkara Tipiring Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, tanggal 16 September 2025, menyatakan bahwa terdakwa BM telah terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya dalam hal tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.

Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan sejak putusan dibacakan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari. Berdasarkan ketentuan itu, batas waktu pembayaran denda jatuh pada tanggal 16 November 2025.

Selanjutnya, Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg tanggal 16 September 2025, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EJ, pengguna Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu, dengan denda sebesar Rp 20.000.000, subsider kurungan selama 20 hari apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang sama.

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa tenggang pembayaran denda kedua putusan tersebut, Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pelaksanaan eksekusi, Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan mengambil alih penguasaan Ruko F-1 dan Ruko E-6P yang selama ini digunakan oleh para terdakwa.

Langkah hukum yang dilakukan Satpol PP ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepastian hukum, peningkatan kesadaran wajib retribusi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi bagian dari pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar salah satu Penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu.

Dengan pelaksanaan eksekusi ini, diharapkan tercipta penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, serta mendorong peningkatan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah, sejalan dengan visi Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.