KOTAMOBAGU – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu melaksanakan pemasangan rambu-rambu peringatan di ruas Jalan AKD, Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (02/03/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif pada titik yang dinilai rawan kecelakaan. Pemasangan rambu diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan para pengendara yang melintas di kawasan tersebut, terutama pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, melalui Kasat Lantas Iptu Luster Simanjuntak menyampaikan bahwa pemasangan rambu peringatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Pemasangan rambu peringatan daerah rawan kecelakaan ini bertujuan untuk mengingatkan pengendara agar lebih berhati-hati, mengurangi kecepatan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas.
Selain pemasangan rambu, personel Satlantas juga memberikan sosialisasi singkat kepada masyarakat sekitar dan para pengguna jalan. Edukasi tersebut menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas, penggunaan helm berstandar SNI, serta larangan melawan arus yang kerap menjadi pemicu kecelakaan.
Satlantas berharap, dengan adanya rambu-rambu peringatan ini, para pengguna jalan dapat lebih waspada saat melintasi Jalan AKD Desa Lobong. Upaya ini sekaligus menjadi langkah nyata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Kotamobagu. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.