
Satlantas Kotamobagu Jaring 55 Pelanggar dalam Operasi Lalu Lintas
KOTAMOBAGU — Untuk Menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu menggelar operasi lalu lintas, kamis (28/8/2025).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 55 pengendara terjaring akibat melanggar aturan berkendara, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara tidak menggunakan helm berjumlah 22 kasus, penggunaan knalpot brong sebanyak 18 kasus, serta pelanggaran lainnya berupa kurangnya kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
Kepala Satlantas Polres Kotamobagu IPTU Luster Simanjuntak, mengatakan Operasi yang digelar selama dua hari ini, untuk menyadarkan pengguna dalam berkendara serta taat aturan.
“Kegiatan gabungan Polri dan instansi terkait ini, bertujuan untuk menegakkan aturan lalu lintas di jalan raya, sehingga masyarakat jadi taat dan patuh aturan lalu lintas, ” ujar Kasat Lantas Kotamobagu, saat di konfirmasi media ini, kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, selain menindak pelanggaran, operasi tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Setiap kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran lalu lintas, sehingga sedini mungkin kami lakukan pencegahan terutama penegakan hukum di lapangan agar pengemudi atau Pengendara patuh & taat aturan lalu lintas, ” ungkapnya. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.