Sanksi Tegas bagi Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Jalan Ahmad Yani
Kuasa.NET, KOTAMOABGU – Dinas Perhubungan Kotamobagu kembali menegaskan akan menindak pemilik kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), khususnya di sepanjang ruas jalan Ahmad Yani Kotamobagu.
“Kami akan tindak lebih tegas lagi. Kami bersama dengan tim terpadu, dari Satlantas Polres Kotamobagu, TNI dan juga Jasa Raharja guna melakukan penertiban di KTL tersebut,” tegas Sekretaris Dishub Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii.
Diterangkannya, saat ini masih saja ada kendaraan yang sering melanggar aturan, kendati sangsi penggembosan sudah dilakukan. Bahkan, sosialisasi sudah gencar dilakukan sejak jauh hari, sekaligus pemasangan rambu lalin dilarang parker jalan tersebut
“Jika ada yang melanggar, penilangan akan dilakukan bagi kendaraan yang melanggar aturan,” pungkasnya. (*/gie)