Sanksi Menanti bagi ASN Tak Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran

0

Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Sanksi tegas menanti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu yang tidak masuk kantor pasca libur lebaran. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Skeda) Kotamobagu, Sande Dodo, kemarin.

“Saat ini sedang didata ASN yang tidak masuk kerja. Sesuai dengan surat edaran maka akan diberikan sanksi. Dan sanksi paling ringan adalah sanksi pemotongan TPP. Namun ada beberapa ASN yang masuk akan tetapi karena belum ada pekerjaan maka mereka pulang, tentunya sanksi ini tidak berlaku kepada mereka,” katanya

Untuk penindakan, kata Sande, akan diberikan kepada Kepala instansi dimana ASN itu bekerja.

“Tanggung jawab bila ada ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan kepada Kepala Dinas dan Badan untuk mengevaluasi ASN yang bersangkutan,” ungkap Sande.

Meski demikian sanksi ini menurut Sekda tidak berlaku pada ASN yang masih terikat pembagian jadwal.

“Namun juga tidak berlaku pada eselon IV dan staf serta THL yang masih terikat aturan pembagian jadwal tugas sampai dengan tanggal 29 Mei 2020” pungkasnya.(*/gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.