Sanksi Menanti Bagi ASN Tak Masuk Kantor pada 6 Januari

0

Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) akan menggelar apel perdana pada Senin 6 Januari mendatang. Hari itu juga merupakan awal masuk kantor bagi Asparatul Sipil Negara (ASN) setelah cuti bersama peryaan natal dan tahun baru 2020.

Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) nomor: 003/Setda-KK/410/XII/2019 tentang cuti bersama yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sande Dodo, disebutkan ASN tidak diperbolehkan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kecuali, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS.

“Bagi PNS yang tidak masuk kantor dan tidak ikut apel perdana pada tanggal 6 Januari, maka akan diberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai,” kata Sekda Kotamobagu, Sande Dodo.(gil)

Leave A Reply

Your email address will not be published.