Sangadi dan Lurah Diuji, Pemkot Kotamobagu Tegaskan Pentingnya Loyalitas Aparatur
KOTAMOBAGU – Suasana penuh semangat dan antusiasme terus mewarnai pelaksanaan evaluasi kinerja Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Setelah dilaksanakan kemarin di Kecamatan Kotamobagu Timur, kegiatan tersebut hari ini berlanjut di Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Kegiatan evaluasi penilaian kinerja diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan kesra, Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta Apel tersebut dihadiri oleh Kaban BPMD, Kabag Tapem, kabag Hukum, Kabag Kesos dan seluruh perangkat pemerintahan desa dan kelurahan, sebagai bagian dari penguatan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
Dalam arahannya, Sahaya S. Mokoginta menegaskan pentingnya loyalitas dan tanggung jawab aparatur desa dan kelurahan dalam mendukung kepemimpinan Sangadi dan Lurah, sekaligus menyukseskan berbagai program pemerintah daerah. Menurutnya, perangkat desa bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan elemen kunci dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Ia menggambarkan peran perangkat desa dan kelurahan seperti kunci pembuka pintu. “Jika kunci itu tidak dapat digunakan dengan baik, maka yang harus dievaluasi adalah kuncinya, bukan pintunya yang dirusak. Artinya, perangkat harus benar-benar mampu menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung jalannya pemerintahan,” ungkap Sahaya, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tugas perangkat tidak hanya berkutat pada administrasi, seperti penagihan pajak, tetapi juga harus peka terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat. Aparatur diharapkan aktif merespon berbagai isu, serta mendorong inovasi pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan.
Salah satu contoh yang disorot adalah persoalan pengelolaan sampah. Meski secara teknis menjadi kewenangan petugas kebersihan, perangkat desa dan kelurahan tetap memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat, termasuk pengaturan jam buang sampah hingga meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan.
Dalam proses evaluasi, para Sangadi dan Lurah mengikuti penilaian secara bergilir melalui metode wawancara berbasis data dan indikator kinerja yang telah disiapkan oleh tim penilai.
Sahaya juga menegaskan bahwa kualitas rekrutmen aparatur sangat menentukan wajah birokrasi di tingkat desa dan kelurahan. Proses yang tidak tepat akan berdampak pada lemahnya kapasitas aparatur, menurunnya kualitas pelayanan publik, hingga berkurangnya kepercayaan masyarakat.
Seiring dengan itu, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa semakin memperkuat sistem kontrol dan pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Melalui regulasi tersebut, setiap proses tidak lagi bersifat sepihak, melainkan harus memenuhi mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan. Bahkan, apabila pengangkatan atau pemberhentian tidak sesuai ketentuan, keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh Wali Kota.
Kondisi ini sekaligus menegaskan relevansi pelaksanaan evaluasi kinerja yang sedang dilakukan. Hasil penilaian tidak hanya menjadi gambaran capaian kerja, tetapi juga menjadi dasar objektif bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun profil perangkat desa dan kelurahan, yang selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam setiap kebijakan rekomendasi pemerintah daerah untuk pengangkatan maupun pemberhentian oleh sangadi.
Dengan pendekatan tersebut, evaluasi kinerja menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan publik benar-benar memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas yang sejalan dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.