RVM Hadiri Pemaparan Legal Assistance BP3KP Sulawesi I di Kejati Sulut
KOTAMOBAGU — Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM), menghadiri rapat pemaparan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tersebut membahas pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program dan kegiatan BP3KP Sulawesi I Tahun Anggaran 2026.
Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memastikan program pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat tata kelola pelaksanaan program strategis nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Kehadiran RVM merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terhadap penguatan sinergi lintas lembaga dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan agar berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rendy menyambut baik pelaksanaan pendampingan hukum tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, BP3KP, dan Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan program pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah, BP3KP, dan Kejaksaan memiliki peran penting untuk memastikan program pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar RVM.
Ia menambahkan, pendampingan hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
Dengan demikian, setiap tahapan kegiatan diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional sesuai aturan yang berlaku, sehingga potensi penyimpangan maupun kendala hukum dapat diantisipasi sejak dini.
RVM berharap, melalui pendampingan dan koordinasi yang baik, pelaksanaan program perumahan dapat berjalan optimal serta mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulawesi Utara, Andi Usama Harun.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BP3KP, dan Kejaksaan, pelaksanaan program strategis nasional di bidang perumahan diharapkan semakin terarah, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.