RSUD Kotamobagu Cari Solusi Pembayaran Gaji THL
KOTAMOBAGU – Pemerintah Pusat secara resmi memberlakukan larangan pengangkatan tenaga honorer, termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), di seluruh instansi pemerintah mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di pasal 65 dan 66, yang berlaku di semua level pemerintahan, termasuk pemerintah daerah.
Dengan adanya aturan ini, berbagai instansi, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, menghadapi tantangan dalam hal pembayaran gaji bagi tenaga honorer yang telah bekerja sebelum aturan ini diberlakukan.
Direktur RSUD Kotamobagu, Fernando M. Mongkau, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menghadapi peraturan baru ini. Meski secara regulasi umum pembayaran gaji THL menjadi terbatas, manajemen RSUD Kotamobagu terus mencari solusi yang sesuai agar tenaga honorer tetap mendapatkan hak mereka tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Dalam hal ini bukan hanya gaji THL di RSUD Kotamobagu yang belum dibayarkan, tetapi juga di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Sebagai direktur, saya sangat memahami situasi ini dan terus berupaya mencari solusi terbaik agar pembayaran gaji THL dapat dilakukan tanpa ada pihak yang dirugikan,” kata Fernando, Selasa (4/3/2025)
Untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan koridor hukum dan tidak menimbulkan temuan saat audit oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), RSUD Kotamobagu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Langkah ini mencakup konsultasi dengan rumah sakit lain yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami tidak tinggal diam. Kami terus berupaya melakukan koordinasi tentang regulasi yang jelas agar nantinya tidak ada masalah yang timbul akibat pembayaran yang tidak sesuai aturan. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik tanpa resiko Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” ujarnya.
Langkah yang ditempuh RSUD Kotamobagu ini menunjukkan komitmen dalam memberikan solusi yang terbaik bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.