Polres Kotamobagu Selidiki Dugaan Penggelapan Dana CSR di Desa Bakan
KOTAMOBAGU – Penyelidikan kasus dugaan penggelapan anggaran proyek drainase persawahan di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus berlanjut di Polres Kotamobagu.
Proyek yang dibiayai oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) Bakan dan dikerjakan oleh CV Jerina ini, menelan anggaran hingga miliaran rupiah dan dijadwalkan selesai pada November 2023.
Menurut informasi yang dihimpun, JK (57) seorang kontraktor asal Desa Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah melaporkan HM alias Has ke Polres Kotamobagu pada 8 Mei 2024.
HM dilaporkan atas dugaan penggelapan dana CSR yang seharusnya diserahkan kepada JK sebagai penanggung jawab proyek. Dugaan penggelapan ini menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.
“Saya sudah melaporkan HM ke Polres Kotamobagu. Saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Saya ingin keadilan, karena saat ini saya berhutang banyak untuk membayar gaji pekerja. Setiap kali saya meminta pembayaran, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baiknya,” kata JK.
Kasatreskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kasus ini dan sedang menindaklanjutinya. “Laporan mengenai dugaan penggelapan anggaran dana CSR PT JRBM Bakan memang sudah ada. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi, termasuk terlapor HM,” ujarnya, Rabu, (7/8/2024).
Sumandik menambahkan bahwa Polres Kotamobagu berkomitmen untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat demi memastikan kasus ini terungkap dengan jelas. “Kami memerlukan bukti-bukti yang lengkap dan kuat untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik,” tegasnya. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.