Polres Kotamobagu Amankan Terduga Pelaku Kekerasaan Seksual Anak

HUKRIM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, kini memasuki babak baru. pelaku dalam kasus “cabul” yang meresahkan warga akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian resort (Polres) Kotamobagu.

Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, atas dasar laporan dari masyarakat.

Dalam pernyataannya, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Terduga pelaku dengan inisial WO alias Ono berhasil diamankan oleh Tim Resmob di Kelurahan Matali, pada hari Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA,” ujar Sumandik, pada Sabtu, (15/02/2025).

Dikatakannya, saat ini tersangka sudah berada di markas Polres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan laporan dengan nomor: LP/B/57/II/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadnyana, membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Benar, ada laporan mengenai peristiwa itu. Namun, butuh waktu untuk menjalani proses dari penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Ia menekankan bahwa aparat kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus ini agar tidak terjadi kesalahan prosedur.

“Ada syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai keliru, karena jika salah, institusi Polri bisa dinilai tidak profesional,” jelasnya.

Kuasa hukum korban, Alfrid Muliadi Mokoginta, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

“Saya akan berkoordinasi dengan penyidik agar korban mendapatkan bantuan psikis dari ahli,” ujar Alfrid saat dikonfirmasi, Kamis (13/02/2025).

Pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di salah satu rumah sakit di Kotamobagu.

“Iya, dari pihak rumah sakit bilang yang menjemput (hasil visum) itu dari Polres. Keluarga kita hanya menjalani visum, setelah itu pulang,” ungkap IM, tante korban.

Selain itu, pihak keluarga juga melakukan tes kehamilan terhadap korban, dan hasilnya menunjukkan positif.

“Dari rumah sudah (tes kehamilan menggunakan test pack -Red) dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunjungi korban dan memastikan adanya pendampingan hukum serta psikologis.

“Untuk kasus ini sementara ditangani langsung oleh pihak Polres dan UPTD-PPA,” ujar Sarida.

Menurutnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) langsung menunjuk pengacara pendamping bagi korban sejak laporan diterima.

“Saat itu juga, bersama pengacara, kami mengunjungi korban yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMP,” jelasnya.

Selain itu, DP3A juga telah menunjuk psikolog klinis anak forensik, Indri Dilapanga, untuk mendampingi korban yang diketahui memiliki kondisi khusus.

“Korban akan didampingi psikolog dan akan dikunjungi kembali. Selain memiliki keterbelakangan, ia juga bisa mengalami trauma karena masih anak-anak. Kami sudah menjadwalkan pendampingan psikolog, kemungkinan pada Sabtu (15/02/2025) atau Senin (17/02/2025),” tambahnya.

Sarida menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kasus pelecehan seksual seperti ini tidak ada ampunan. Jika pelaku terbukti bersalah, maka harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku agar ada efek jera. Ini bukan hanya merusak anak secara fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan, pendidikan, dan kesehatannya. Korban yang masih di bawah umur saat ini dalam kondisi hamil,” tegasnya. (Lamk)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.