Pekerja Rentan di Kotamobagu Terus Dilindungi, PKS Disperinaker–BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang

KOTAMOBAGU — Komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan kembali diperkuat. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan melalui Program Bukan Penerima Upah (BPU).

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, dan Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Jumat (6/2/2026).

Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, menjelaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang tidak menerima upah tetap.

“Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepesertaan Perlindungan bagi Pekerja Rentan bukan Program Bukan Penerima Upah, bertujuan untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja Rentan melalui Program Bukan Penerima Upah di BPJS ketenagakerjaan,” ujar Johan Sofian Boulu.

Kegiatan Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kotamobagu, Noval. C. Manoppo, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, Rezky Andre Ratu. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.