Polres Boltim Dalami Laporan Dugaan Pertambangan Ilegal di Atoga
HUKRIM — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mintu, Desa Atoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor (Polres) Boltim.
Persoalan tersebut mencuat setelah Sangadi Desa Atoga, Gisella Lontaan, menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki legalitas atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan pemerintah desa itu langsung menjadi perhatian jajaran Polres Boltim. Pasalnya, kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sekaligus dapat berdampak terhadap lingkungan, keselamatan, keamanan, serta kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.
Menurut Kapolres, setiap laporan yang disampaikan masyarakat maupun pemerintah desa terkait dugaan pelanggaran hukum akan didalami berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan kami tindak lanjuti. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan terpenuhi unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres, Jumat (28/8/2026).
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas yang terbukti melanggar hukum berlangsung tanpa tindakan. Namun, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Sangadi Desa Atoga Gisella Lontaan menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menyikapi keresahan maupun persoalan yang terjadi di wilayahnya.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban serta kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di wilayah desa perlu disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Boltim akan melakukan serangkaian langkah, mulai dari pengumpulan informasi, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, hingga pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan pertambangan dan dokumen pendukung lainnya.
Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, maka proses hukum akan ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.
“Kami tidak akan pandang bulu. Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti. Kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Boltim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah Kabupaten Boltim.
Polres Boltim juga mengingatkan seluruh pihak yang melakukan kegiatan pertambangan agar mematuhi ketentuan perizinan serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, aktivitas pertambangan tidak hanya menyangkut kepentingan ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, ketertiban umum dan kepentingan masyarakat sekitar.
Dengan demikian, dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Mintu, Desa Atoga, kini menjadi perhatian kepolisian untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas serta memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.(Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.