Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Tujuh Hari Sebelum Natal
KUASA.ID, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kotamobagu agar memberikan Tunjungan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang merayakan Natal. Dikatakanya, pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal.
“Ini kan sudah mendekati hari Natal, jadi perusahaan itu wajib membayarkan THR karyawannya, karena itu sudah diatur oleh undang-undang. Jika tidak membayar pasti ada sanksinya,” katanya, kemarin.
Lebih lanjut ia katakana, pembayaran THR wajib diberikan kepada karyawan, meskipun karyawan tersebut baru sebulan bekerja di perusahaan.
“Yang bekerja barus sebulan pun harus dapat THR. Untuk besarannya dhitung secara proporsional, kalau yang sudah satu tahun THR nya dibayar sebesar satu bulan Gaji,” jelasnya. (*)