Penetapan Tersangka Terhadap 2 ASN Pemkot oleh Jaksa, Ini kata Inspektur Daerah Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka terhadap 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Dugaan Korupsi pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu.

Menurut, Inspektur Daerah Kotamobagu, Yusrin Mantali, Pemkot Kotamobagu menghormati penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap 2 ASN tersebut.

“Kami berharap segala sesuatu sudah dilakukan sesuai prosedur,” kata Yusrin, Sabtu, 23 Juli 2022.

Menurutnya, melihat rilis Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan adalah jumlah yang besar.

“Nilai tersebut tentunya tetap masih akan diuji,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, mengatakan penetapan tersangka tentu merupakan kewenangan Penyidik, dengan berdasarkan Asas Praduga tidak bersalah.

“Pemkot akan memfasilitasi pendampingan terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan kewenangan yang diberikan Peraturan Perundang-undangan,” kata Rendra. (wira gie)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.