Penetapan Tersangka Terhadap 2 ASN Pemkot oleh Jaksa, Ini kata Inspektur Daerah Kotamobagu
KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka terhadap 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Dugaan Korupsi pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu.
Menurut, Inspektur Daerah Kotamobagu, Yusrin Mantali, Pemkot Kotamobagu menghormati penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap 2 ASN tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, mengatakan penetapan tersangka tentu merupakan kewenangan Penyidik, dengan berdasarkan Asas Praduga tidak bersalah.
“Pemkot akan memfasilitasi pendampingan terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan kewenangan yang diberikan Peraturan Perundang-undangan,” kata Rendra. (wira gie)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.