Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu, 4 Orang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Jaksa

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu, Jumat (22/7/2022)

Empat tersangka itu yakni, HJA selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS dan DD selaku Kontraktor.

Usai ditetapkan tersangka Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu langsung melakukan penahanan kepada empat tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, dan kini dititipkan di Rutan kelas II Kotamobagu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, menerangkan anggaran proyek pembangunan pasar kuliner pada tahun 2020 itu sebesar Rp1,9 Miliar yang terletak di eks RSUD Datoe Binangkang di Kelurahan Kotamobagu. 

“Di mana dalam proyek tersebut dilaksanakan pekerjaan oleh CV FAJAR yang Direkturnya adalah Tersangka YS. kemudian untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan dan memastikan proyek itu berjalan dikendalikan langsung oleh tersangka DD” terang Elwin.

Selanjutnya, dikatakan Elwin, tersangka MM selaku PPK tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Yakni dalam hal pengendali kontrak, pengawas progress pekerjaan, serta kualitas bangunan yang dikerjakan oleh pihak CV FAJAR.

“Oleh sebab Itu terdapat kekurangan volume dan mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Elwin kembali menerangkan untuk tersangka HJA selaku Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu dan juga selaku Pengguna Anggaran proyek tersebut, tidak mengikut sertakan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pencairan anggaran.

“Dan pada saat pekerjaan telah dilaksanakan harus dilakukan post audit oleh APIP Kotamobagu namun tersangka HJA selaku Pengguna Anggaran tidak memohon untuk post audit,” jelasnya.

Ia pun menambahkan akibat dari perbuatan para tersangka terdapat dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp658.189.189,-

Diketahui, 4 tersangka tersebut menjalani pemeriksaan oleh Jaksa penyidik kurang lebih sepuluh jam, dengan 20 pertanyaan. (Wira Gie)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.