Penetapan RPJPD 2025-2045, Pj Wali Kota Kotamobagu Tekankan Pentingnya Arah Pembangunan Daerah

 

KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menghadiri rapat paripurna penetapan peraturan daera Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kotamobagu 2025-2045 di DPRD Kotamobagu, Rabu (4/9/2024).

Dalam sambutannya, Abdullah Mokoginta menegaskan pentingnya RPJPD sebagai dokumen strategis yang menjadi pedoman utama dalam pembangunan jangka panjang daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan arah yang jelas dan menentukan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah.

“RPJPD memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, karena menjadi pedoman bagi kejelasan arah dan pokok sasaran pembangunan jangka panjang daerah. RPJPD juga menjadi pijakan dan landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahunan serta Rencana Pembangunan Daerah setiap tahunnya,” ujar Abdullah Mokoginta.

Abdullah juga menambahkan bahwa dengan adanya payung hukum yang jelas melalui penetapan RPJPD, rencana kerja Pemerintah Kota Kotamobagu untuk tahun 2025-2045 dapat terwujud secara lebih terarah dan terencana.

“Dengan adanya payung hukum tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025-2045, kita dapat mewujudkan arah pembangunan jangka panjang yang jelas, memastikan adanya keterpaduan perencanaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan strategi yang efektif. Ini semua demi mencapai visi pembangunan jangka panjang daerah yang lebih baik dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Rapat tersebut juga dihadiri pinpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ASN Pemkot Kotamobagu. (Lamk)

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.