Penegakan Perda Miras, Satpol PP Kotamobagu Tetapkan 7 Pemilik Usaha Sebagai Tersangka

KOTAMOBAGU — Setelah menggelar razia besar-besaran tahap II pada 15–16 November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kini melangkah ke tahap lanjutan dengan menggelar perkara dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (Miras), Senin (8/12/2025).

Agenda gelar perkara ini melibatkan tiga café serta beberapa warung yang diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta dan turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu beserta jajaran, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota, Widy Mokoginta dan Rudini Sako. Keterlibatan unsur lintas sektor ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat penegakan hukum daerah.

Setelah pemeriksaan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti di lapangan, Satpol PP secara resmi menetapkan enam pemilik usaha sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist

2. S.W.D. – Pemilik Café Agnes

3. M.K. – Pemilik Café M’Classic

4. A.M. – Pemilik Kios Angie

5. D.P. – Pemilik Warung Jihan

6. A.F.W. – Pemilik Kios Sking

7. S.R. – Kios Mika

Mereka diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap Perda.

proses gelar perkara merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.

Dalam forum gelar perkara tersebut, Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata agenda administratif, tetapi merupakan mekanisme penting dalam memastikan profesionalisme penyidikan.

“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait—baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis—atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi-saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”ujar Sahaya.

Ia juga menekankan pentingnya penempatan pasal yang tepat sesuai hasil kajian unsur aparat penegak hukum.

“Melalui gelar perkara ini, kami juga meminta evaluasi dan pandangan ahli dari unsur aparat penegak hukum mengenai kecermatan penempatan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.”tegasnya.

Sahaya turut mengapresiasi dukungan lintas sektor—Polres Kotamobagu, Kejaksaan, hingga Subdenpom—yang terus bersinergi dalam menjaga ketertiban daerah.

Setelah penetapan tersangka, Satpol PP akan melengkapi berkas perkara dan meningkatkan koordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol, akan ditindak tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di daerah. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.