Pemkot Kotamobagu Tegakkan Perda, Ratusan Dus Miras Disita

KOTAMOBAGU – Tim gabungan terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Kotamobagu, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan melakukan operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik di wilayah Kotamobagu, Senin (27/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan dus minuman beralkohol berbagai merek dan jenis dari beberapa toko, termasuk Toko Tita, karena diduga tidak mengantongi izin resmi penjualan.

Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari peringatan dan sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah daerah sebelumnya.

“Penindakan hari ini tentu sudah ada tahapan sebelumnya, dimana kami sudah sosialisasi dan menemui langsung setiap owner untuk mengecek minuman beralkohol, Golongan A, B dan C. Kami mengundang pihak ini dan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan sesuai dengan ketentuan, kami juga sudah berikan peringatan tertulis, untuk tidak menjual minuman tanpa izin,” ucap Sahaya.

Menurutnya, Pemkot Kotamobagu telah memberikan kesempatan yang cukup kepada para penjual untuk mengurus izin usaha, namun masih ada yang abai terhadap aturan tersebut.

“Kita sudah peringatkan sehingga hari ini kami melakukan penindakan, kita sita barang barang yang ditemukan terkait dengan minuman beralkohol,”Tegasnya.

Sementara itu, pemilik Toko Tita yang juga merupakan Anggota DPRD Kotamobagu, Titi Jonathan Gumulili saat dikonfirmasi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.

“Saya sangat berharap adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan pengusaha, tentunya kami yang tidak mengantongi izin, berharap pemerintah membantu kami dalam pengurusan izin, kami menghormati dan mendukung peraturan pemerintah, saya juga mengindahkan pengurusan izin agar usaha tidak menjadi ilegal,” singkat Pemilik Toko Tita yang juga sebagai Anggota DPRD Kotamobagu. (Lamk/Enda)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.