Pemkot Kotamobagu Sosialisasikan Permen PAN-RB No 6 Tahun 2022
KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, sosialisasi ini untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pengetahuan para ASN sekaligus penilaian kinerja.
“Perbedaan permenpan nomor 6 tahun 2022 dan permenpan nomor 8 tahun 2021 yakni permenpan nomor 6 sifatnya lebih implementatif, sebenarnya dalam melakukan penilaian atau evaluasi lebih mudah namun sangat terukur sejauh mana kinerja dan perilaku kita, ” kata Sofyan pada sosialisasi permen tersebut di Aula Pemkot Kotamobagu, Rabu (25/1/2023).
Dijelaskannya, aspek meliputi kinerja dan perilaku. Kinerja yakni sesuai janji para ASN dan penilaian perilaku kurang lebih meliputi 6 aspek di Permenpan nomor 8 lebih ke penilaian soak akhlak.
“Saya selalu menyampaikan kepada teman-teman ASN pemkot bahwa perilaku kita ini tentunya sangat dipengaruhi oleh mindsetnya kita yakni apa yang harus kita kerjakan sebagai ASN, apa yang kita agendakan ke depan itu mindsetnya, ” jelasnya.
Mindset ini akan mempengaruhi semua kegiatan yang dilaksanakan. Jika mindset bergeser maka perilaku pun akan bergeser dan mempengaruhi kinerja. Untuk itu sebagai ASN laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Ada 3 kriteria yang akan dinilai melalui Permenpan no 6 ini yakni sesuai ekspektasi,melebihi ekspektasi atau di bawah ekspektasi dan antara kinerja dan perilaku sangat erat kaitannya yang saling mempengaruhi hasil akhir yang akan diperoleh dari penilaian kinerja kita,” terangnya.
“Kita ikuti dengan baik sosialisasi agar pada saat melaksanakan kegiatan, ASN dapat menjalankan dengan ketentuan yang berlaku, ” katanya
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian pendidikan dan pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi seluruh ASN yang ada di pemkot Kotamobagu.
“Sosialisasi ini terkait dengan Permenpan no 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai negeri sipil yang sebelumnya diatur dalam permenpan no 8 tahun 2021 Agar seluruh ASN yang ada di pemkot kotamobagu supaya dapat memahami tata cara penyusunan SKP sesuai dengan permenpan no. 6 2022,” katanya.
Menurutnya, pengisian laporan kali ini memang berbeda, yang dulunya pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ini bisa siapa saja yang melakukannya tapi sekarang lewat permenpan No 6 tahun 2022 ini sudah tidak bisa lagi.
“Sekarang dengan SKP permenpan yang baru memang benar-benar Riil mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut, apa yang kita isi dan buat dalam target maka itu yang harus dilaksanakan agar supaya sesuai dengan ekspektasi pimpinan,” tutupnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Auditor kepegawaian muda Regional XI BKN Provinsi Sulut Agustina Dinorseda, seluruh kepala OPD, camat, sangadi, lurah se- Kotamobagu. (Abdul Marham)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.