Susun SKP Sesuai Permenpan No 6 Tahun 2022, Ini Imbauan Sarida Mokoginta ke ASN

KOTAMOBAGU – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Momoginta mengimbau seluruh ASN Pemkot untuk dapat memahami tata cara penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai dengan Permenpan no 6 2022.

“Kini penyusunan SKP sudah berbeda.Saya berharap Permen no 6 2022 ini dapat dipahami betul seluruh ASN,”ucap Sarida, Kamis (26/1/2023) kepada kuasa.net.

Dijelaskannya, penyusunan SKP kali ini sudah berbeda dengan sebelumnya.

“Sekarang dengan SKP Permenpan yang baru memang benar-benar real. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut, apa yang kita isi dan buat dalam target maka itu yang harus dilaksanakan agar supaya sesuai dengan ekspektasi pimpinan,” jelasnya.

Sementara, Auditor Kepegawaian Muda Regional XI BKN Sulawesi Utara (Sulut), Agustina Dinorseda, mengpresiasi Pemkot Ktotamobagu yang terus mensosialisasikan Permenpan No. 6 tahun 2022.

“Kami berharap setiap ASN akan paham bagaimana cara mengimplementasikan Permenpan ini agar tidak jadi formalitas saja tapi memang benar-benar diimplementasikan sesuai ketentuan,” katanya.

“Karena ketika bicara kinerja maka dampaknya kemana-mana, baik pada karirnya, pada penghargaan ataupun pada Sanksi yang akan diberikan oleh pimpinan,” pungkasnya. (Abdul Marham)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.