Pemkot Kotamobagu Gelar Penyerahan SPPDT, DKHP dan PBB-P2 2021
Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu mengelar penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 kepada lurah dan sangadi di Aula Kantor BPKD Kotamobagu, Kamis (4/2/2021)
SPPDT tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu,
didampingi Asisten II, Rafiqah Bora dan Kepala BPKD, Pra Sugiarto Yunus.
Sande mengatakan, lurah dan sangadi segera melakukan pendistribusian SPPDT kepada wajib pajak.
“Jika ada yang bermasalah misalnya soal luas tidak sesuai dan nama tidak sesuai, itu segera diajukan ke BPKD sebagai penanggung jawab pengelola PBB,” terangnya.
Sedangkan untuk target, Sekda tegaskan harus seratus persen.
“Target jika bisa seratus persen, dan bisa selesai semua,” tegas Sekda.
Ditanya soal PBB-P2 2020 yang belum selesai, Sekda sampaikan, itu tetap ditagih semua.
“Yang seratus persen ada 19 Kelurahan dan Desa. Nah, 14 yang belum seratus persen wajib diselesaikan tahun ini,” pungkansya. (*/gie)