Pemkot Kotamobagu Dorong Pembentukan Posbakum di Seluruh Desa dan Kelurahan
KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mendorong seluruh desa dan kelurahan untuk segera membentuk dan mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Program Posbakum merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dilaksanakan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta regulasi tentang peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tergolong miskin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai substansi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara menjamin bahwa masyarakat tidak mampu berhak memperoleh bantuan hukum tanpa dipungut biaya. Artinya, layanan konsultasi, pendampingan, hingga rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi diberikan secara cuma-cuma bagi penerima bantuan hukum yang memenuhi syarat.
Keberadaan Posbakum bertujuan untuk:
Memberikan konsultasi hukum dasar secara gratis;
Membantu penyelesaian persoalan hukum melalui mediasi dan pendampingan awal;
Menghubungkan masyarakat dengan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi;
Dengan Posbakum yang aktif, masyarakat desa dan kelurahan tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya ketika menghadapi persoalan hukum. Layanan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin persamaan hak dihadapan hukum.
Dalam operasional Posbakum, peran paralegal sangat penting. Paralegal adalah individu yang telah mengikuti pelatihan resmi dan memiliki kompetensi dasar dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi, seperti konsultasi, pendampingan administrasi hukum, mediasi, serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
Paralegal bukan advokat, namun menjadi penghubung antara masyarakat dengan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi. Mereka adalah ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan karena lebih dekat dengan masyarakat serta memahami kondisi sosial setempat.
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara telah membuka kembali pendaftaran Pelatihan Paralegal Angkatan II melalui laman:https://bit.ly/PendaftaranParletakAngkatanIISulut. Pendaftaran sudah mulai dibuka dan hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai batas akhir pendaftaran.
Sementara itu, Pelatihan Paralegal Angkatan I baru saja selesai dilaksanakan. Para peserta Angkatan I saat ini masih menjalani tahapan aktualisasi di desa dan kelurahan masing-masing selama kurang lebih dua bulan sebagai bagian dari implementasi hasil pelatihan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan.
“Kami menegaskan bahwa pendampingan hukum melalui Posbakum ini gratis bagi masyarakat miskin sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh Sangadi dan Lurah agar tidak menunda pembentukan Posbakum,” tegas Sahaya Mokoginta, usai kegiatan, kamis (12/2/2026).
Ia juga menghimbau agar pemerintah desa dan kelurahan segera melakukan langkah konkret.
“Kepada seluruh Sangadi dan Lurah, kami harapkan dapat segera membentuk Posbakum serta merekrut dan mendaftarkan calon paralegal untuk mengikuti Pelatihan Angkatan II. Semakin cepat dibentuk dan diaktifkan, maka semakin cepat pula masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum yang layak dan tanpa biaya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh desa dan kelurahan dapat mengambil peran aktif dalam menyukseskan program ini, sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin yang kesulitan memperoleh bantuan hukum di wilayah Kota Kotamobagu. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.