Pemkot Evaluasi Ranperdes APBDes Sejumlah Desa  

0

Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengungkapkan baru 4 (empat) desa dari 15 desa di Kotamobagu mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 untuk dievaluasi oleh Tim Pemkot Kotamobagu sebelum ditetapkan menjadi Perdes.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rum Mokoagow, mengatakan empat desa tersebut yakni, Desa Bungko, Tabang, Poyowa Besar I sdan Moyag Todulan.

“Ya, baru empat desa itu yang mengajukan untuk dievaluasi di Dinas. Untuk Bungko dan Tabang sementara perbaikan atas hasil evaluasi,” ungkapnya, kemarin.

Dijelasakannya, Sebelum dietetapkan menjadi Perdes, Ranperdes tentang APBDes tersebut harus melalui beberapa tahapan, salah satunya evaluasi.

“Kemudian perbaikan atas catatan-catatan hasil evaluasi baru ditetapkan menjadi Perdes APBDes bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” terangnya.

Lebih lanjut ia katakan Perdes tentang APBDes tersebut merupakan syarat pencairan keuangan desa yang didalamnya ada Dana Desa dan ADD.

“Jadi proses pencairan dana desa tergantung masing-masing desa itu,” ujarnya. (*/gie)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.