Pelaku Jambret Diringkus Resmob Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil meringkus pelaku penjambretan yang beraksi di area Jalan Kelurahan Mogolaing.

Kasus penjambretan ini terungkap berdasarkan pengaduan warga lewat laporan Polisi LP/B/274/VIII/2023/SPKT/Polres Kotamobagu Polda Sulut.

Informasi didapat, peristiwa penjambretan itu yakni pada Rabu (2/8/2023). Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari kompleks BCA Kelurahan Mogolaing menuju ke rumahnya. Korban meletakkan handphone-nya di laci atau saku sepeda motornya. Tiba-tiba, seorang pelaku jambret yang juga mengendarai sepeda motor mendekati korban dengan cepat dan merampas handphone yang berada di laci/saku sepeda motornya. Korban berusaha menarik pelaku, sehingga ia berhasil mengenali ciri wajah pelaku.

Tim Resmob segera menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yakni, YN alias Yoga (23) warga desa Poyowa Besar 2. Pelaku yang berprofesi sebagai penambang ini berhasil diringkus di tempat penggilingan padi di desanya pada Sabtu (19/8/2023).

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, melalui Kasi Humas Iptu I Desa Dwianyana membenarkan penangkapan ini.

“Pelaku telah diamankan bersama 1 buah HP Realme 7i yang diambil dari korban saat kejadian, pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian,” terangnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati membawa barang bawaan agar ditaruh ditempat yang aman dan terhindar dari tindak pidana pencurian seperti Jambret. (maruf/lam)

 

 

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.