Operasi Miras di Kotamobagu: Wali Kota, Kapolres, dan Dandim Tinjau Barang Bukti Sitaan
KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, melakukan peninjauan terhadap barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan Tim Gabungan Terpadu dalam operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik wilayah Kota Kotamobagu.
Barang bukti hasil sitaan tersebut saat ini diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu, sebagai tindak lanjut dari operasi gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP dan Damkar, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kotamobagu menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Kami pemerintah, bersama tim dari kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, melakukan pekerjaan ini dalam rangka menjalankan aturan-aturan perda. Setelah kami temukan dan diberikan imbauan namun belum diindahkan, maka barangnya kami amankan terlebih dahulu,” ujar Wali Kota saat diwawancarai Media Ini, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa proses hukum terhadap barang sitaan tersebut akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Langkah selanjutnya tentu akan berproses sesuai aturan yang ada. Barang sitaan nantinya juga akan dimusnahkan, itu sudah menjadi prosedur akhirnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto menyampaikan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan TNI dalam menegakkan peraturan daerah.
“Seperti yang disampaikan oleh Wali Kota tadi, kita bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak TNI, Polri, dan Pemkot untuk menindak para pelaku usaha yang tidak sesuai aturan. Ketentuan penjualan miras sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, dan saat ini penanganannya sedang berproses melalui Satpol PP, yang nantinya akan dilanjutkan ke Tipiring. Barang bukti ini juga akan dimusnahkan sesuai prosedur,” jelas Kapolres.
Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf. Fahmil Haris, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Kami dari jajaran TNI tentu sangat mendukung program dan kebijakan pemerintah daerah. Apapun proses hukum yang dijalankan oleh Polres dan Pemkot Kotamobagu, kami siap mendukung sepenuhnya. Kegiatan seperti ini sangat positif dan perlu terus dilaksanakan,” ujar Dandim.
Peninjauan tersebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu turut didampingi, Dandim 1303/BM, Letkol Inf. Fahmil Haris, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kasi Intel, Charles Rotinsulu, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Fengkri Pranata Simanjuntak, Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu, Mario, Para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Kepala Disdagkop UKM, Ariono Potabuga dan Kasat Pol-P dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.