Gubernur Sulut Beri Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 September
SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus meluncurkan program “Keringanan Merdeka” sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Sulut terhadap pemulihan ekonomi daerah.
Program tersebut dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut dan mulai berlaku pada 3 Agustus hingga 30 September 2026.
Pelaksanaan program dipimpin Kepala Bapenda Sulut June Silangen, didampingi Kabid Pajak Paultje Salawati serta stakeholder terkait, yakni Ditlantas Polda Sulut dan PT Jasa Raharja Kanwil Sulut.
Kepala Bapenda Sulut June Silangen mengatakan program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi fiskal daerah.
“Walaupun di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah, pemerintah hadir sebagai bentuk dukungan bagi perekonomian daerah melalui pemberian keringanan pajak,” ujar Silangen.
Menurutnya, program “Keringanan Merdeka” memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan.
Ada enam poin keringanan yang diberikan dalam program tersebut.
Pertama, pembebasan 100 persen tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua di bawah 200 cc.
Kedua, pengurangan 50 persen tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, serta roda empat ke atas.
Ketiga, PKB tahun berjalan tetap dibayarkan secara normal.
Keempat, pembebasan denda PKB sebesar 100 persen.
Kelima, pembebasan denda 100 persen untuk BBN I pembuatan tahun 2025 berdasarkan faktur kendaraan bermotor.
Keenam, pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Silangen menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
“Wajib pajak cukup melampirkan fotokopi KTP, fotokopi STNK atau surat keterangan hilang, BPKB, serta fotokopi akta atau NPWP bagi perusahaan dan materai Rp10.000,” jelasnya.
Ia juga mengimbau wajib pajak untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap besaran pajak yang terutang.
“Wajib pajak dapat melakukan pengecekan besaran pajak terutang sebelum melakukan pembayaran,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Sulut juga menyediakan informasi mengenai simulasi keringanan pajak melalui aplikasi berbasis web.
“Simulasi keringanan pajak dapat dilakukan melalui barcode yang tersedia untuk memperoleh kepastian nominal pembayaran pajak wajib pajak,” ujar Silangen didampingi Kabid Pajak Paultje Salawati.
Salawati menambahkan, program “Keringanan Merdeka” hanya berlaku dalam periode yang telah ditetapkan, yakni mulai 3 Agustus sampai 30 September 2026.
“Program ini berlaku mulai 3 Agustus sampai 30 September 2026. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini,” kata Salawati.
Silangen juga mengajak masyarakat Sulawesi Utara yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
“Ini kesempatan baik bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani tunggakan dan denda,” ujarnya. (Midi)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.