
GORONTALO – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) di MTs Negeri 3 Kabupaten Gorontalo, Kamis (31/07/2025). Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Wahiyudin Mamonto dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, yakni, Kepala Kemenag Kabupaten Gorontalo – Iswad Abdullah Pakaya, Camat Telaga Biru – Muchtar Potutu, Kasie Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Gorontalo – Munif Payuyu, Ketua Pokjawas Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Gorontalo – Mohamad Ismail, Kepala MTsN 3 Kabupaten Gorontalo – Dolly Hanani, Ketua Komite MTsN 3 Kabupaten Gorontalo –Alfriyanto Hida
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pihak sekolah dan Komite MTsN 3 telah melakukan pungutan kepada orang tua siswa berupa dana infaq bulanan dan pembelian perlengkapan siswa baru Tahun Pelajaran 2025/2026, dengan besaran dan waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, praktik semacam ini masuk dalam kategori pungutan liar karena tidak dilakukan secara sukarela dan tanpa musyawarah yang sesuai mekanisme.
Menurut Wahiyudin Mamonto, permintaan dana seperti ini harus dilakukan secara hati-hati karena dapat melanggar aturan jika tidak berdasarkan asas sukarela. Ia menegaskan bahwa praktik yang dilakukan MTsN 3 Gorontalo telah memenuhi unsur pungutan liar.
Kepala Sekolah, Dolly Hanani, menyatakan kesiapan pihak sekolah untuk mengembalikan seluruh dana jika terbukti tidak sesuai aturan. Ketua Komite Sekolah, Alfriyanto Hida, menyatakan bahwa dana tersebut telah mulai dikembalikan kepada para orang tua siswa dan pihaknya memohon masukan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo untuk memastikan tugas dan fungsi Komite ke depan berjalan sesuai peraturan.
Camat Telaga Biru, Muchtar Potutu, menekankan pentingnya musyawarah yang berdasarkan aturan dalam pengelolaan pendidikan. Kepala Kemenag Kabupaten Gorontalo, Iswad Abdullah Pakaya, menyoroti perlunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap madrasah sebagai pilihan utama pendidikan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto, menyampaikan apresiasi atas langkah berani dan terbuka yang dilakukan oleh MTsN 3 Kabupaten Gorontalo dalam mengakui kekeliruan dan segera mengembalikan dana kepada orang tua siswa.
“Kami harap langkah MTsN 3 Kabupaten Gorontalo ini menjadi contoh bagi sekolah lain dalam mewujudkan praktik pendidikan yang bersih, patuh hukum, dan berpihak pada kepentingan publik,” tutup Wahiyudin Mamonto. (gie)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.