Masyarakat Desa Lolan Dua Belajar Empat Pilar Kebangsaan Bersama Anggota MPR RI Yasti Mokoagow

BOLMONG – Anggota MPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Tahap 10 di Balai Desa Lolan Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa 23 Desember 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh unsur pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Tahap 10 di Balai Desa Lolan Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (23/12/2025) (foto: tim ysm)

Dalam pemaparannya, Yasti menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan memiliki manfaat langsung bagi kehidupan masyarakat desa. Ia menyampaikan bahwa nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Manfaat langsung dari Empat Pilar Kebangsaan adalah terciptanya desa yang rukun, aman, dan adil. Nilai Pancasila mengajarkan gotong royong dan musyawarah, sementara UUD 1945 menjamin hak masyarakat desa,” kata Yasti.

Sesi dialog berlangsung dengan sejumlah pertanyaan dari peserta. Sekretaris Desa Lolan Dua, Iswadi Paputungan, menanyakan manfaat konkret Empat Pilar dalam kehidupan masyarakat desa. Menanggapi hal tersebut, Yasti menegaskan bahwa penerapan Empat Pilar dapat mencegah konflik dan mendorong penyelesaian masalah secara damai.

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Tahap 10 di Balai Desa Lolan Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (23/12/2025) (foto: tim ysm)

“Jika Empat Pilar dijalankan dengan baik, persoalan di desa bisa diselesaikan tanpa konflik dan dengan cara kekeluargaan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota BPD, Imran Gobel, mempertanyakan cara menyikapi perbedaan pilihan politik agar tidak menimbulkan konflik, terutama saat pemilihan kepala desa. Yasti menilai perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi.

“Perbedaan pilihan politik itu biasa, yang penting saling menghormati. Setelah pemilihan selesai, kita kembali bersatu sebagai tetangga dan membangun desa bersama,” jelasnya.

Pertanyaan lain disampaikan oleh Rahma Mokoagow dari kelompok perempuan terkait langkah yang dapat diambil masyarakat jika merasa tidak adil terhadap kebijakan atau bantuan desa. Yasti mengimbau agar aspirasi disampaikan melalui jalur yang tepat.

“Sampaikan secara langsung dan sopan melalui kepala desa, BPD, atau musyawarah desa. Kritik yang baik justru membantu pemerintah desa memperbaiki pelayanan,” kata Yasti. (irgi)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.