Maksimalkan PAD, Pemkot Kotamobagu Luncurkan Kartu Parkir
Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu meluncurkan penggunaan kartu parkir berlangganan untuk kendaraan berpelat merah dilingkungan Pemkot Kotamobagu.
Peluncuran tersebut diresmikan oleh Wali Kota Kotamobagu melalui Sekretaris Kotamobagu, Sande Dodo, di halaman Kantor Wali Kota, Senin (12/4/2021)
Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Nasli Paputungan mengatakan, penerapan kartu parkir bertujuan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir kendaraan. Selain itu, meminimalisir penyebaran Pandemi Covid-19 lewat kontak langsung, saat membayar retribusi parkir dengan uang tunai melalui pos parkir yang ada.
“Dinas Perhubungan menyediakan khusus 42 kartu parkir yang akan digunakan oleh masing-masing Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dilingkungan Pemkot Kotamobagu. Saat ini baru satu kartu parkir, satu OPD. Nanti akan berkembang berikut, semua kendaraan roda empat berpelat nomor merah bisa menggunakan kartu parkir ini,” jelasnya.
Kartu parkir diterapkan baru secara manual dan belum elektronik. Sehingga pihaknya berencana, setiap pos parkir akan dilengkapi dengan daftar kendaraan sekaligus pelat nomornya.
“Meski membawa kartu parkir namun tidak sesuai tipe kendaraan dan pelat nomornya, maka bersangkutan wajib bayar retribusi,” jelasnya.
Selain itu, retribusi kartu parkir per bulannya kurang lebih Rp 200.000.
” Itu berlaku setiap bulan. Nanti pemilik kartu parkir akan melakukan perpanjangan ulang, dengan membayar retribusi per bulannya,” pungkasnya. (*/gie)