
Lima Tersangka Narkotika Dibekuk, Polres Kotamobagu Tunjukkan Komitmen Perangi Narkoba
HUKRIM – Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang yang melibatkan lima orang tersangka dari dua provinsi berbeda.
Keberhasilan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/7/2025) di Aula Mapolres Kotamobagu.
Didampingi Kasat Narkoba AKP I Wayan Budha, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menghadapi tantangan jaringan narkotika yang semakin kompleks dan melintasi wilayah hukum
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, di mana Tim Satresnarkoba berhasil meringkus seorang kurir berinisial AS (23), warga Desa Sibalaya Utara, Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan di jalur Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dari tangan AS, petugas menyita 125 paket kecil sabu dengan total berat 25 gram, dua unit ponsel, dan sepotong celana milik pelaku. Sabu tersebut disembunyikan dalam jaringan dan dililit dengan lakban hitam.
“AS mengaku membawa sabu dari Palu atas pesanan seorang penerima di Minahasa Selatan, dengan imbalan Rp 5 juta. Barang tersebut diperoleh dari wilayah Kayumalue, Sulteng,” ungkap Kapolres.
Masih di hari yang sama, pukul 23.00 WITA, penangkapan kedua dilakukan di pangkalan taksi Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dua tersangka, Hil (31) dan MK (36), yang berprofesi sebagai penambang dan juga berasal dari Sibalaya, Sulteng, diamankan bersama satu paket sabu seberat 2 gram, dua ponsel, dan satu tas selempang. Kapolres menyebut kasus ini mengindikasikan bahwa jaringan narkoba mulai menyasar kelompok rentan seperti pekerja tambang yang mudah tergiur tawaran ekonomi.
Dalam pengungkapan ketiga, polisi menangkap seorang pemuda berinisial AK (25), warga Kotamobagu Barat, karena kedapatan memiliki 43 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tergolong psikotropika dan dilarang dijual tanpa resep dokter. Polisi juga mengamankan sebuah handphone dan celana pendek sebagai barang bukti.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kapolres Irwanto menegaskan bahwa kelima tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Sementara tersangka kasus obat keras ilegal akan dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
“Polres Kotamobagu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Perang terhadap narkotika akan terus kami gencarkan secara tegas dan tanpa kompromi,” tegas Kapolres.
Langkah ini kembali menegaskan komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika dan obat terlarang. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.