KTP Elektronik Jangan Sering Difotocopy

0

 

Kuasa.NET, KOTAMOABGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu mengimbau masyarakat jangan sering melakukan fotocopy Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (KTP-El). Hal itu guna menghindari kerusakan chip pada KTP-El.

“Ada batasan tertentu soal fotocopy KTP-El. Hal ini guna menghindari kerusakan KTP-El. Ada beberapa cara chip KTP-El terhindar dari keruskakan saat difotocopy. Salah satunya, KTP-El difoto kemudian di print out. Sehingga chip didalamnya aman,” terang Kepala Dukcapil Kotamobagu, Irianto Mokoginta.

Selain itu, Irianto juga meminta KTP-El harus dipastikan disimpan di tempat yang aman agar tidak hilang atau rusak.

“Kalau ada dompet khusus itu lebih baik, untuk terhindar dari kerusakan chip atau tergoresnya chip e-KTP. Selain itu ketika di dalam dompet, biasanya kita duduk maka bisa mengakibatkan patah atau rusak. Kemudian jangan sampai hilang dan letakan di tempat yang mudah ditemukan,” imbaunya.

Sementara itu, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Kotamobagu, Ruslan Adiwijaya Malah menyampaikan, soal fotocopy terkait pelayanan legalisir sudah tidak bisa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Pasal 19 ayat (6), dijelaskan bahwa dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir.

“Jadi dokumen kependudukan yang sudah tanda tangan elektronik seperti KTP-El tidak perlu legalisir. Masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri dengan melakukan scan QRcode menggunakan aplikasi veryDS yang diunduh di Playstore,” pungkasnya. (*/gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.