BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengungkapan partai politik peserta Pemilu 2024 wajib memliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bolsel, Fijay Bumulo pada Rakor Fasilitasi Pembukaan RKDK di Kantor KPU Bolsel, Jumat (24/3/2023).
“Di bolsel sendiri semua Parpol wajib membuka RKDK di semua tingkatan,” kata Fijay.
Fijay menjelaskan, jika Parpol tidak membuka RKDK, maka konsekuensinya adalah tidak bisa melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).
“Jika terjadi demikian maka ini termasuk pelanggaran pidana kampanye. Berikutnya, seluruh calon di Parpol tersebut tidak bisa kami tetapkan sebagai calon Anggota DPRD terpilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fijay menuturkan, dalam pembuatan RKDK ini semua Parpol wajib membikin surat permohonan kepada KPU Bolsel.
“Atas dasar itu, kami akan mengeluarkan surat pengantar pembukaan rekening kepada bank yang telah dituju oleh Parpol tersebut,” jelasnya.
“Formatnya sudah ada di KPU Bolsel. Adapun yang nanti akan menandatangani surat permohonan pembuatan RKDK ini adalah ketua pimpinan Parpol dan bendahara di tingkat kabupaten,” tambahnya
Menutuntnya, pembukaan RKDK sebenarnya sudah dimulai sejak 17 Desember 2022 dan akan berakhir 31 hari sebelum hari-h pemungutan suara.
“Sehingga kami berharap 18 pimpinan Parpol yang ada di Bolsel ini segera membuat RKDK,” harapnya. (siswanto/telusur)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.