Kemendagri Pastikan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kepulauan Meranti Tetap Berjalan
JAKARTA – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, akan mengambil alih tugas dan kewenangan kepala daerah setelah Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023).
Hal ini dilakukan sebagai tindakan sesuai dengan Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa dalam hal kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan bahwa ini dilakukan untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan.
“Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti dan menegaskan bahwa Mendagri telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum,” kata Benni, Sabtu (8/4/2023)
Kemendagri juga menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK terkait kasus ini.
Saat ini, Muhammad Adil telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 orang lainnya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada kamis lalu. (kemendagri/sis)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.