Kejari Kotamobagu dan Polres Boltim Beri Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Desa di Kecamatan Mooat

BOLTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Bolitim) melaksanakan penyuluhan hukum bagi perangkat desa di 6 Desa Kecamatan Mooat, Boltim, Rabu (30/8/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Mooat, Bongkudai Selatan, Bongkudai Utara, Bongkudai Timur, Mokitompia dan Mototompiaan.

Penyuluhan hukum bagi perangkat Desa Bongkudai Selatan, Kecamatan Mooat, Boltim, Selasa (30/8/2023) (foto: Gie/kuasa.net)

Penyuluhan bagi perangkat desa tersebut yakni terkait dampak hukum terhadap penyalahgunaan dana desa.

Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Meidy Wensen, dihadapan perangkat desa mengatakan pengelolaan keuangan negara dari pusat hingga ke desa hampir sama. Dimana, untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatannya harus sesuai aturan, jelas dan transparan.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa harus jelas dan transparan, karena diawasi banyak komponen masyarakat. Baik LSM, Pers hingga masyarakat,” tegas Wensen.

Ia pun mencontohkan, penyimpangan pengelolaan dana desa biasanya terjadi pada tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan dana.

“Biasanya dalam perencanaan kegiatan sangat berpotensi penyelewengan anggaran. Salah satu modusnya yakni mark up harga bahan yang digunakan untuk program pembangunan. Selain itu ada juga administrasi pertanggungjawaban fiktif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wensen menegaskan hukuman tindak pidana korupsi sangat berat. Karena selain menjalani hukuman badan dan denda, efeknya pun berdampak pada sanksi sosial bagi si pelaku.

“Untuk itu, kembali kami ingatkan kalau ada niat tidak bagus dalam mengelola keuangan desa harus dibuang jauh-jauh atau dindari. Karena saat ini pengelolaan dana desa diawasi oleh elemen masyarakat. Mulai dari LSM dan Pers hingga masyarakat,” imbaunya.

Disamping itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dana desa, Wensen pun menyarankan bagi para perangkat pemerintah dan aparatur desa untuk memperbanyak pengetahuan melalui pelaksanaan sosialisasi maupun bimbingan teknis terkait dengan tata kelola keuangan desa.

“Perdalam wawasan dengan bimtek, terutama bagi para pejabat maupun pelaksana pengelola keuangan desa,” tandasnya.

Senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas. Menurutnya, dalam mengelola keuangan di desa, sangat dibutuhkan integritas pengelola keuangan yang baik dan menguasai aturan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.

Ia pun meminta kepala desa dan perangkat, agar transparan dalam mengelola keuangan desa. Hal tersebut guna meminimalisir kecurigaan berbagai pihak yang muaranya bisa pada laporan.

“Olehnya kami mengajak untuk mari bersama mengawasi dana desa, karena komponen masyarakat berhak mengawasi bahkan melaporkan jika ada penyelewengan, agar kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mooat, Darwin Mamonto sangat bersyukur dengan adanya program penyuluhan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di desa-desa.

“Tentunya kami sangat antusias dengan adanya kegiatan seperti ini, karena bisa mengingatkan kami dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dibiayai lewat dana desa. Mengingat pentingnya hal ini, kami pun sangat berharap kegiatan seperti ini bisa kembali diagendakan di tahun-tahun mendatang,” katanya.(irgie)

 

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.