Kasus Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu, Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp659 Juta

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali berhasil menyelamatkan uang negara.

Kali ini, uang negara yang berhasil diselamatkan yakni pada kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar, mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.659.168.839,80,- dari perkara kasus korupsi tersebut.

Ia menerangkan dalam kasus ini ada 4 tersangka. Untuk 3 tersangka telah berstatus terpidana telah dilakukan eksekusi.

“Untuk satu orang terdakwa lagi masih melakukan upaya hukum kasasi,” kata Kajari Elwin saat konferensi pers di Kantor Kejari Kotamobagu, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, Elwin menjelaskan untuk ketiga terpidana sesuai putusan pengadilan dibebankan uang pengganti sebesar Rp659.168.839,80,-.

“Dan pada hari ini uangnya telah mereka (terpidana) kembalikan. Jadi pada hari ini kami langsung melakukan eksekusi uang pengembalian kerugian negara tersebut dan selanjutnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut anggaran pembangunan pasar kuliner ini bersumber dari belanja tidak terduga Kota Kotamobagu sejumlah Rp.1.986.612.000. yang pelaksana pekerjaan dilakukan oleh CV. Fajar.

Dalam konferensi pers ini, Kajari Elwin Agustian Khahar didampingi, Kasi Pidsus Chairul F. Mokoginta, Kasi Pidum, Prima Poluakan, Kasi Datun, Mariska J.S Kandou, dan Kasi BB, Zulhia Manise. (Gie)

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.