JPU Terima Tahap II Kasus Dugaan Arisan Online, Owner Ditahan di Rutan Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan arisan online dari penyidik Satreskrim Polres kotamobagu, Kamis 8 September 2022.

Tersangka yang diserahkan yakni berinisial KM selaku owner arisan tersebut.

Kronologinya, tersangka KM (owner) bersama JNAD (admin), RI (reseller) telah melakukan arisan yang pada awalnya KM membuat list arisan.

Selanjutnya list arisan itu dikirimkan kepada JNAD dan RI.

Kemudian, para tersangka dengan mengunakan akun media Whatsapp, Facebook dan Instagram miliknya membagikan atau menyebarkan status berupa postingan list arisan untuk menawarkan arisan online dengan iming-iming pembeli akan memperoleh keuntungan sebesar 100% (seratus persen).

Sehingga, dengan adanya postingan tersebut beberapa orang tertarik membeli arisan online atau investasi uang yang ditawarkan oleh para tersangka, namun pada saat jatuh tempo (tanggal waktu penerimaan oleh pembeli), para tersangka tidak mengembalikan uang korban/nasabah arisan online.

Kepala Seksi Intelijen Meydi Wensen, SH saat dikonfirmasi membenarkan tahap II tersebut.
“Iya benar, JPU telah melakukan tahap II arisan online. Dan ownernya sudah di tahan di rutan Kotamobagu, untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya,” kata Wensen.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( wira gie)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.