Isu Pemecatan Linmas, Pemkot Kotamobagu Beri Penjelasan Resmi

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan pemecatan sepihak terhadap Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), baik yang bertugas di kelurahan maupun di desa. Seluruh Anggota Satlinmas bekerja berdasarkan sistem penugasan yang diatur melalui Surat Keputusan (SK), dengan masa tugas yang telah ditentukan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta. Ia menjelaskan bahwa sejak awal, status kerja Satlinmas bersifat penugasan sementara, bukan pengangkatan tetap.

Menurut Sahaya, masa tugas Anggota Satlinmas tercantum secara jelas dalam setiap SK penugasan. Selama SK masih berlaku, anggota Linmas menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta berhak menerima honorarium sesuai dengan masa penugasan tersebut.

“Khusus di desa, mekanismenya juga sama. Masa aktif Linmas di desa sepenuhnya mengikuti SK penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah desa, dan honorariumnya bersumber dari keuangan desa,” ucap Sahaya.

Ia menambahkan, apabila SK penugasan Linmas di desa diterbitkan hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya dua atau tiga bulan, maka masa aktif tugas Linmas juga hanya berlaku sesuai jangka waktu tersebut. Setelah SK berakhir, masa tugas otomatis selesai dan hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemecatan.

“Jadi perlu dipahami, berakhirnya SK di desa bukan berarti Linmas diberhentikan. Itu hanya menunjukkan bahwa masa tugasnya memang sudah selesai sesuai dengan SK, dan honorarium juga diberikan sesuai masa penugasan tersebut,” ujarnya.

Sahaya juga menyinggung bahwa pada Tahun 2025, masa kerja Satlinmas di kelurahan telah diketahui bersama oleh para lurah dan anggota Linmas, karena seluruhnya mengacu pada SK penugasan yang berlaku. Tidak adanya penugasan pada bulan November dan Desember 2025 terjadi karena SK penugasan tidak diterbitkan pada periode tersebut, bukan akibat kebijakan pemecatan.

Terkait pengukuhan Anggota Linmas yang kerap disalahartikan sebagai pengangkatan tetap, Sahaya menegaskan bahwa pengukuhan bukanlah pengangkatan seumur hidup atau tanpa batas waktu.

“Pengukuhan Linmas adalah penegasan kesiapan melaksanakan tugas, khususnya dalam rangka penguatan sistem keamanan dan ketertiban lingkungan. Pengukuhan tidak mengubah status, tidak menghapus batas waktu, dan tetap mengikuti SK penugasan,” tegas Sahaya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan tugas pengamanan lingkungan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan melalui sinergi antara Anggota Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, guna menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat kelurahan dan desa.

Sementara itu, untuk Tahun 2026, Pemkot Kotamobagu memastikan bahwa proses penugasan kembali Anggota Satlinmas sedang berjalan. Para Lurah dan Kepala Desa diminta untuk segera mengusulkan calon Anggota Satlinmas agar dapat ditetapkan melalui SK penugasan yang baru, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan penjelasan ini, Pemkot Kotamobagu berharap masyarakat dapat memahami bahwa masa aktif dan hak Linmas, baik di kelurahan maupun di desa, sepenuhnya mengikuti masa berlaku SK penugasan, serta menegaskan kembali bahwa tidak pernah ada kebijakan pemecatan terhadap Anggota Satlinmas. (Lamk)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.