Diduga Resahkan Warga, Pengelola Cafe Venom Dipanggil Satpol PP Kotamobagu
KOTAMOBAGU — Menindaklanjuti laporan dan keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu memanggil pemilik usaha hiburan malam Cafe Venom, berinisial SR, yang berlokasi di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Senin (19/1/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk klarifikasi atas aduan masyarakat yang menilai aktivitas usaha tersebut meresahkan keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya karena berada di kawasan pemukiman warga.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan warga dengan memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan.
“Kami menerima laporan keluhan warga, terkait aktivitas usaha cafe Venom, sehingga hari ini pemiliknya dipanggil, untuk dimintai keterangan, “kata Kasatpol-PP Kotamobagu. saat bersua dengan media ini pada senin 19/01/2026.
Sementara itu, salah satu Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan langkah awal penanganan laporan warga.
“Kita sudah panggil pemilik Cafe Venom Inisial SR, yang datang istri, kami menyampaikan keluhan warga yang dianggap sudah meresahkan,” Kata Bambang.
Ia mengungkapkan, laporan warga tertuang dalam surat pengaduan tertanggal 14 Januari 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa aktivitas hiburan malam di lokasi usaha kerap berlangsung hingga larut malam, disertai suara musik yang keras serta adanya penyajian minuman beralkohol, membuat warga terganggu.
Selain melakukan klarifikasi, pihak Satpol PP juga mengimbau pemilik usaha Cafe Venom agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan kelancaran usaha.
“Kami juga meminta untuk mengurus izin usaha, kami akan cek, jika memang tak berizin, dan terus beroperasi, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” Tutupnya. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.