Ini Penjelasan Pemkot Kotamobagu soal Stabilitas Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng

KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu menyikapi situasi yang berkembang terkait terbatasnya ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng  Kotamobagu.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Ariono Potabuga, memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 03 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Aturan ini untuk memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp.14.000/liter dan minyak goreng curah Rp 15.500/kg, serta melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Surat edaran yang diterbitkan (6/2/2023) ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati baik produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET), Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter /orang/hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

“Semua pihak agar mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini karena Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu bersama Satgas pangan akan melakukan pengawasan dan tidak segan akan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Ariono dikantornya, Rabu (15/2/2023)

“Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah meningkatkan pasokan minyak goreng lebih banyak per bulannya dalam rangka menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini,”tambahnya

Terpisah,  Kabag Ekonomi dan Pembangunan Kota Kotamobagu, Suhartien Tegela mengatakan tidak henti-hentinya pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar belanja sesuai yang dibutuhkan saja.

“kami menghimbau kepada masyarakat agar biasakan belanja smart yang artinya jangan belanja dengan berlebihan sesuai saja dengan kebutuhan, sekarang ada pembatasan untuk pembelian minyak goreng sesuai dengan surat edaran kemendag agar para pengecer atau distributor agar tidak mewajibkan bagi pembeli untuk membeli produk yang lain untuk mendapatkan minyakita dan itu dilarang,” terangnya.  (Abdul Marham)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.