Ikhsan Marasabessy Siap Kawal Aspirasi Warga Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Muhamad Ikhsan Marasabessy resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kotamobagu.

Ia dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi Nasdem Win Ponuntul periode 2019-2024 di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin (27/11/2023).

Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag mengatakan pelantikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun.

Muhamad Ikhsan Marasabessy saat menandatangani berita acara pelantikan sebagai Anggota DPRD Kotamobagu di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin (27/11/2023) (foto : Olam/Kuasa.net).

Menurutnya, rapat paripurna tersebut, merupakan salah satu tahapan dari proses panjang pengusulan pemberhentian dan pengangkatan antar waktu anggota DPRD.

“Terselenggaranya rapat paripurna ini adalah untuk menjalankan tugas dan fungsi konstitusional kita sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD, tindaklanjut atas surat keputusan Gubernur Sulut serta keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Kotamobagu tanggal 6 November 2023,” kata Meiddy.


Ketua DPRD Kotamobagu saat menyerahkan SK pelantikan kepada Muhamad Ikhsan Marasabessy di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin (27/11/2023) (foto : Olam/Kuasa.net)

Sementara itu, Muhammad Ikhsan Marasabessy, mengungkapkan rasa haru dan bangga, karena berkesempatan duduk di parlemen dalam mengawal aspirasi masyarakat Kotamobagu.

“Pelantikan hari ini tentu bersejarah bagi hidup saya pribadi. insyaallah sisa masa jabatan ini bisa saya emban dengan baik dalam mengawal aspirasi masyarakat Kota Kotamobagu lebih khusus masyarakat di Dapil Kecamatan Kotamobagu Selatan,” katanya. (abdul marham/advertorial)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.