Hotel di Kotamobagu Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

0

Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Seluruh hotel di Kotamobagu diwajibkan menerapkan protokol kesehatan penanganan covid-19. Menurut Asisten II Pemkot Kotamobagu, Gunawan Damopolii, setiap tamu yang menginap di hotel wajib mengantongi surat keterangan sehat atau bebas Covid 19 dari Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.

“Tadi sudah diadakan rapat bersama pihak perhotelan. Sudah ada kesepakatan bahwa setiap tamu harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Dinas Kesehatan sebelum didaftar sebagai tamu hotel. Tanpa surat keterangan sehat ini, bersangkutan tidak boleh diterima sebagai tamu,” katanya usai mengikuti rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama seluruh manajemen Hotel di Kotamobagu, Selasa (7/4/2020)

Selain itu dikatakanya, khusus Warga Negara Asing (WNA) tidak dizinkan menginap di hotel jika surat keterangan dari Dinas Kesehatan belum dikantongi. Itu juga harus dikoordinasikan dengan pihak imigrasi.

“Prosedur yang disepakati di rapat seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Kotamobagu, Refly Mokoginta mengatakan, semua usaha perhotelan di kotamobagu tidak direkomendasikan untuk ditutup. Meski demikian management hotel harus menerapkan persyaratan bagi para tamu yang akan menginap sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah setempat.

“Semua hotel tetap dibuka. Namun mereka wajib menerapkan prosedur kesehatan yang berlaku sesuai kesepakatan rapat hari ini,” katanya. (*/gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.